tugas

TANYA JAWAB HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

04.17handreasstik66

SETUJU/ TIDAK INDONESIA MERATIFIKASI STATUTA ROMA
Menurut saya ratifikasi statute roma belum terlalu mendesak untuk dilakukan sehingga prioritas dan focus pemerintah ditujukan pada pemberdayaan system hukum nasional agar memiliki kemampuan untuk memeriksa dan mengadili kejahatan internasional yang menjadi yurisdiksi ICC.
Secara factual sebagian esensi dari statute roma telah diadopsi oleh hukum nasional Indonesia dan dilaksanakan oleh pengadilan HAM sebagaimana diatur dalam UU No. 26/ 2000.
Ratifikasi statute roma akan menimbulkan implikasi yang serius terhadap ketahanan nasional Indonesia.
Ratifikasi statute roma juga harus memikirkan dampak – dampak dari “no point to return”.
Selain itu ratifikasi tersebut tidak akan mendatangkan keuntungan factual untuk Indonesia.

IMPLIKASI YANG TERJADI DI INDONESIA JIKA MERATIFIKASI STATUTA ROMA
Berimplikasi pada system hukum Indonesia :
Berdampak pada asas – asas hukum, norma – norma hukum, kelembagaan dan proses hukum pidana dalam peradilan terhadap pelanggaran HAM berat.
Berimplikasi pada aspek politik dan ekonomi :
Menimbulkan mobilitas politik nasional karena adanya pro kontra yang berkepanjangan terkait pelanggaran HAM berat.
Adanya tekanan dunia internasional terkait peradilan pelanggaran HAM yang berdampak pada aspek politik, ekonomi, keuangan, dan lainnya.
Berimplikasi pada bidang social :
Terdapat pro kontra yang berdampak pada instabilitas social politik terkait pelanggaran HAM berat.
Adanya tekanan internasional yang berpengaruh pada aspek kamdagri, social, politik dan ekonomi.

PARAMETER DAN PATOKAN UNTUK MENENTUKAN PERADILAN NASIONAL SUATU NEGARA DIKATAKAN UNWILLING ATAU UNABLE SEHINGGA ICC DAPAT MENJALANKAN YURISDIKSINYA.
Unwilling parameternya adalah
Peradilan dilaksanakan untuk melindungi actor intelektual dari pertanggung jawaban pidana.
Penundaan peradilan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan
Proses peradilan tidak dilakukan secara bebas atau mendiri
Unable parameternya adalah
Keadaan system peradilan pidana yang seluruhnya atau sebagiannya tidak berfungsi
Lembaga peradilan msional tidak mampu menahan tersangka
Hambatan yang serius dalam pembuktian saksi – saksi.

APAKAH ICC DAPAT MENJALANKAN YURISDIKSI KRIMINALNYA TERHADAP KEJAHATAN HAM BERAT YANG TERJADI DI INDONESIA
ICC bisa menjalankan yurisdiksi ketika
Terdapat indikasi unwilling dan unable terhadap peradilan atas pelanggaran HAM berat.
Karena konsep hukum unwilling dan unable berlaku terhadap Negara locus delicti terlepas peratifikasi ataupun non peratifikasi.
ICC tidak bisa menjalankan yurisdiksi ketika
Tidak terdapat indikasi unwilling dan unable terhadap peradilan atas pelanggaran HAM berat.
Peradilan nasional telah mengadili para pelaku secara adil, imparsial, serius dan tanpa tekanan, hal tersebut mengacu pada prinsip komplementer pada statute roma.

PROSPEK HPI DIKAITKAN DENGAN PERKEMBANGAN PROSEDUR PENANGANAN KEJAHATAN HAM BERAT OLEH ICC
Direct enforcement system
Penegakan HPI secara langsung oleh ICC.
Indirect enforcement system
Penegakan HPI melalui hukum pidana nasional masing – masing Negara dimana kejahatan internasional tersebut terjadi.

PROSPEK HPI DILINGKUNGAN POLRI DIKAITKAN DENGAN PERKEMBANGAN KEJAHATAN TRANSNASIONAL CRIME (TNC)
Kerja sama internasional dalam HPI yang dapat dilakukan Polri adalah :
Kerjasama bilateral antara 2 negara yaitu antara Indonesia dengan Negara lain dalam hal penanggulangan kejahatan transnasional
Kejahatan regional seperti SOMTC, AMMTC, ACCORD, ASOD, ASEAN WEN, ASEANAPOL.
Kerjasama internasional melalui ICPO-INTERPOL.

SUATU KEJAHATAN TRANSNASIONAL DAPAT BERGESER MENJADI KEJAHATAN INTERNASIONAL JIKA
Ada instrument internasional yang menetapkan dan mengatur hal tersebut.
Besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap kepentingan manusia sehingga menimbulkan tuntutan agar menghukum pelaku tanpa berdasarkan locus delicti.

PENGERTIAN DAN JENIS – JENIS YURISDIKSI KRIMINAL ICC YANG DIATUR DALAM STATUTA ROMA
Jurisdiction of Subject Matter atau Ratione Materiae
Yakni YK yang berkaitan dengan pokok perkara atau jenis Kejahatan:
Hal ini menunjuk kepada berbagai kejahatan sangat berat (the most serious crmes) di mana ICC [Art. 5 (1)] berwenang utk memeriksa dan mengadili:
a.     Genocida (the crimes of genocide);
b.     Kejahatan thd kemanusiaan (crimes against humanity);
c.     Kejahatan perang (war crimes); dan
d.     Agresi (the crimes of aggression).
Temporal Jurisdiction atau Ratione Temporis
Yakni YK yang berkaitan dengan waktu terjadinya Kejahatan, Maksudnya:
ICC mempunyai yurisdiksi thd kejahatan-kejahatan yg dilakukan setelah SR berlaku.
Berbeda dgn. ICC Adhoc yg menerapkan wewenang ICC utk menerapkan prinsip retro aktif dgn alasan keadilan dan karena asas legalitas adalah asas keadilan (principle of jusitice) maka membiarkan tokoh-tokoh NAZI bebas tanpa pemidanaan adalah sesuatu yg tidak adil (unjust) [Hans Kelsen].
Maka ICC yg Permanen (SR) secara tegas menerapkan asas legalitas dan tidak memungkinkan penerapan asas retro aktif [Art. 11 (1) dan Art. 24 SR].
Thd kejahatan-kejahatan yg sdh dimulai sebelum SR berlaku secara efektif dan berlanjut sesudahnya (continuous crimes) maka penyelesaiannya sepenuhnya pada pertimbangan ICC.
Territorial or Space Jurisdiction atau Jurisdiction of Location atau Ratione Loci
Yakni YK yang berkaitan dengan tempat terjadinya Kejahatan, Maksudnya:
ICC mempunyai yurisdiksi thd kejahatan-kejahatan yg dilakukan di dlm wilayah negara peserta SR, tanpa mempertimbangkan kewarganegaraan si pelaku [Art. 12 (2) (a) SR].
ICC jg mempunyai yurisdiksi  thd kejahatan-kejahatan yg dilakukan di dlm wilayah negara-negara yg menerima yurisdiksinya atas dasar pernyataan adhoc (Adhoc declaration) dan di atas wilayah yg ditentukan oleh DK PBB.
Dlm. SR, konsep wilayah mencakup pula kapal (on board vessel) dan pesawat terbang (aircraft) yg didaftarkan di negara peserta SR.
Personal Jurisdiction atau Ratione Personae
Yakni YK yang berkaitan dengan personal atau individual yakni kewarganegaraan si pelaku, Maksudnya:
ICC mempunyai yurisdiksi thd warganegara dari negara peserta SR yg dituntut atas suatu kejahatan [Art. 12 (2) (b) SR].
Dlm. Art. 12 (3) SR: ICC jg mempunyai yurisdiksi thd warganegara dari negara bukan peserta SR yg telah menerima yurisdiksi yg bersifat Adhoc atau mengikuti keputusan DK PBB.
Dlm. Art. 27 SR: dalam pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan, berlaku sama bagi siapa saja (shall equally to all persons) tanpa membedakan kapasitas pejabat di suatu negara apakah sbg. Kepala Negara atau Pemerintahan, anggota parlemen, pejabat pemerintah atau yang lain.

PERBEDAAN NATIONAL CRIME, TRANSNATIONAL CRIME DAN INTERNATIONAL CRIME
National crime
-        Berada dibawah yurisdiksi nasional
-        Berlaku hukum nasional berdasar asas territorial
-        Semata – mata yurisdiksi peradilan nasional
Transnational Crime
-        Berada dibawah yurisdiksi nasional
-        Berlaku hukum nasional berdasar asas territorial atas asas nasional aktif/ pasif
-        Perlu syarat keterkaitan yurisdiksi dua Negara atau lebih
-        Semata – mata yurisdiksi peradilan nasional
International crime
-        Berada dibawah yurisdiksi universal
-        Selain berlaku yurisdiksi nasional juga peradilan internasional (ICC)
-        ICC menjalankan yurisdiksi jika Negara Unwilling atau Unable

PENGERTIAN DAN JENIS – JENIS YURISDIKSI KRIMINAL YANG DIKENAL DALAM HPI
Berdasarkan cakupan (kluster):
Prescrictive or Legislative Jurisdiction
Yang berhubungan dengan kewenangan untuk menetapkan lingkup yurisdiksi hukum nasional.
Yurisdiksi ini merupakan Yurisdiksi untuk menetapkan Undang-undang (the jurisdiction to prescribe) yaitu kekuasaan negara untuk membuat hukum yang dapat diterapkan terhadap berbagai aktifitas, hubungan, status orang atau kepentingan manusia.
Judicial Jurisdiction
Yang berhubungan dengan wewenang pengadilan nasional untuk menerapkan yurisdiksi hukum nasional.
Yurisdiksi ini merupakan Yurisdiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate), yaitu kekuasaan negara untuk menuntut atau mengadili seseorang atau entitas melalui pengadilan dengan tujuan untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum.
Enforcement Jurisdiction
Yang berhubungan dengan kemampuan suatu negara untuk menerapkan perintah UU Nasional.
Yurisdiksi ini merupakan Yurisdiksi untuk menegakan hukum (the jurisdiction to enforce) yaitu kekuasaan negara untuk menerapkan atau melaksanakan hukum yang telah ditetapkan baik melalui pengadilan, eksekutif, adminstratif, kepolisian, atau tindakan non judicial lainnya.  
Menurut Illias Bantekas dan Susan Nash: YK a dan YK b dapat menetapkan pemberlakuan ke luar batas teritorial (extraterritorial character), tetapi YK 3 tidak diperbolehkan untuk memiliki karakter tsb.
Berdasarkan The American Law Institute (ALI):
a. Jurisdiction to prescribe adalah kemampuan untuk menjadikan hukumnya dapat diterapkan terhadap aktivitas-aktivitas, hubungan-hubungan, atau ketertarikan seseorang terhadap hal-hal, apakah melalui legislasi, melalui tindakan eksekutif, melalui pengaturan yang bersifat administratif, atau melalui penetapan dari pengadilan.
b.   Jurisdiction to adjudicate adalah kemampuan untuk menjadikan pribadi ataupun benda sebagai subjek dalam proses di pengadilan maupun peradilan administratif.
c. Jurisdiction to enforce adalah kemampuan untuk memaksa atau bahkan untuk menghukum pihak-pihak yang tidak mentaati aturannya apakah melalui proses judisial ataupun bukan.

PENDAPAT TENTANG PENGHILANGAN ORANG SECARA PAKSA YANG TERJADI DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN SEBAGAI SALAH SATU KEJAHATAN INTERNASIONAL
Syarat kejahatan yang dapat disebut kejahatan terhadap kemanusiaan
-        Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil (pasal 9 UU 26/ 2000).
-        Antara lain penghilangan orang secara paksa (pasal 26 huruf (i) UU 26/2000
Oleh karena kasus tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang mengacu pada statute roma, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu kejahatan internasional. Sehingga Indonesia harus mengadili pelaku kasus tersebut sebagai perwujudan dari tidak adanya Unwilling dan Unable di Indonesia.

PENGERTIAN EKSTRADISI
Menurut pasal 1 UU No. 1/1979 tentang ekstradisi. Ekstradisi adalah  penyerahan tersangka/ terpidana dari negara yang diminta kepada negara peminta yang melakukan tindak pidana di wilayah negara peminta utk diadili/ jalani hukuman.
Kejahatan yang tidak bisa diekstradisi/ ditolak :
-        Kejahatan politik, ps 5
-        Kejahatan hukum militer, ps 6
-        Telah ada putusan pengadilan di ind, ps 10
-        Nebis in idem, ps 11
-        Kadaluwarsa, ps 12
-        Sara/ rasial, ps 14
-        Akan diserahkan kepada negara ketiga, ps 16

PENGADILAN NUREMBERG
Pengadilan Nuremberg merupakan suatu pengadilan Ad Hoc (sementara) dimulai pada November 1945 – September 1946, pengadilan ini dibentuk atas inisiatif sekutu yang menjadi pemenang perang sehingga dikatakan sebagai Victory of Justice. Pengadilan ini telah membawa ke meja hijau sebanyak 22 orang penjahat perang NAZI, 11 diantaranya dijatuhi pidana mati. Yurisdiksi materil dari pengadilan Ad Hoc ini meliputi Crimes Against Peace, Crimes Against Humanity, dan War Crimes. Dasar hukum dari pengadilan ini yaitu Charter dan Principle yang dibuat oleh pemenang perang. Selain itu dalam Pengadilan Nuremberg dikenal adanya individual responsibility dan asas retroaktif. Meskipun dalam hukum internasional dilarang menggunakan asas retroaktif karena bertentangan dengan asas legalitas, tetapi penyimpangan terhadap asas-asas hukum universal merupakan suatu kekecualian yang dimungkinkan sesuai dengan kebutuhan hukum pada masanya dan untuk menampung aspirasi keadilan yang restoratif dan tidak semata-mata keadilan yang bersifat restibutive.

GENOCIDE DAN CONTOHNYA
Genocide adalah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Yang termasuk kejahatan genocide :
1.     Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
2.     Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
3.     Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
4.     Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
5.     Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
6.     Pembantaian Bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
7.     Pembantaian Orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan suku bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
8.     Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
9.     Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
10. Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
11. Efraín Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
12. Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
13. Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.
14. Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.
15. Pembataian warga Palestina oleh Israel

TRANSNATIONAL CRIME
Merupakan kejahatan yang dilakukan dilebih dari satu Negara, jika dilakukan disatu Negara namun bagian – bagian substansinya meliputi persiapan, perencanaan, dengan tujuan atau mengendalikan suatu wilayah di Negara lain, dilakukan satu Negara tetapi tergabung dalam kelompok organisasi criminal yang terkait dengan tindakan criminal di lebih dari satu Negara, dilakukan di satu Negara tetapi memiliki dampak substansi pada Negara lain.

DALAM HAL PEMERIKSAAN SAKSI ORANG ASING YANG BERADA DINEGARANYA
1.     Penyidik Polri melalui NCB-INTERPOL meminta bantuan kepada NCB Negara lain untuk membantu menghadirkan saksi dalam hal memberitahukan saksi tersebut untuk dapat hadir, sehingga permintaan tersebut dilakukan secara tertulis disertai surat panggilan.
2.     Jika saksi tidak dapat hadir, maka untuk mendapatkan keterangannya meminta bantuan kepada NCB Negara yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan atas saksi dengan atau tanpa didampingi penyidik Polri, biasanya dijelaskan persyaratan dan prosedur pengajuan permintaan yang harus dipenuhi.

DALAM HAL PENCARIAN BURONAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA
Mengirimkan red-notice yang dilakukan dengan kerja sama dengan NCB-INTERPOL dan NCB Negara – Negara lain.

DIDALAM ORGANISASI PBB PERMASALAHAN HAM TIDAK LAGI DITANGANI OLEH KOMITE HAM
Didalam organisasi PBB permasalahan HAM tidak lagi ditangani oleh komite HAM yang bertanggung jawab kepada sekjen PBB, tetapi oleh dewan HAM yang bertanggung jawab kepada Majelis Umum PBB, yang secara periodic dibuat review tahunan terhadap pelanggaran HAM, hal ini menandakan adanya penanganan pelanggaran HAM semakin serius dalam tingkat internasional.

Didalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang masuk kedalam national crime dan transnational crime maka polri memiliki wewenang penuh untuk melakukannya, tentunya dengan dibarengi dengan adanya kerjasama baik secara bilateral, regional maupun internasional. Sedangkan dalam hal kejahatan internasional terdapat mekanisme tersendiri, misalnya merujuk pada UU tentang HAM sedangkan penyidikan berada ditangan Jaksa Agung.

BEDA EKSTRADISI DAN MLA
Ekstradisi adalah
Penyerahan oleh suatu Negara kepada Negara lain yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan diluar wilayah Negara yang menyerahkan dan didalam wilayah yurisdiksi yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya (UU No. 1 tahun 1979 pasal 1).
Bantuan timbal balik MLA adalah
Merupakan permintaan bantuan berkenaan dengan penyidikan, pemeriksaan dan penuntutan disidang pengadilan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan Negara diminta (pasal 3 UU No. 1 tahun 2006)

KEMUKAKAN PENDAPAT ANDA TENTANG BEBERAPA JENIS INTERPOL NOTICE! DAN SEBUTKAN SYARAT-SYARAT YANG PERLU DIPENUHI DALAM PENGAJUAN DAN PENCABUTAN RED NOTICE!
Jenis Interpol Notice
1Red notice : untuk mencari dan menangkap tersangka/ terpidana untuk diekstradisi
2.  Green notice : untuk memberikan peringatan dan inteligen kriminal tentang para pelaku kejahatan dan kemungkinan mereka akan melakukan kejahatan serupa dinegara lain
3.  Black notice : untuk mengidentifikasi mayat seseorang yang tidak diketahui identitasnya
4. Blue notice : untuk mengumpulkan informasi/ atau identitas seseorang atau kegiatan ilegal terkait dengan suatu tindak pidana
5. Yellow notice : untuk melacak orang hilang terutama anak - anak atau mengidentifikasikan orang hilang ingatan
6. Orange notice : memberikan peringatan kepada kepolisian lembaga publik dan organisasi internasional lainnya tentang kemungkinan ancaman senjata rahasia, paket bom dan benda berbahaya lainnya
Syarat - syarat yang perlu dipenuhi dalam pengajuan red notice :
1.     uraian singkat kasus atau laporan kemajuan
2.     ketentuan perUU yang dilanggar (pasal, ancaman hukuman dan masa kadaluarsanya)
3.     surat perintah penangkapan (asli)
4.  identitas pelaku (Nama, Nama Keluarga, Alias, Jenis kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat Terakhir, Status perkawinan,  Pekerjaan, Kemampuan bahasa, Kewarganegaraan, Paspor (nomor, tempat/tgl dikeluarkan), Dokumen perjalanan lainnya, Kartu identitas Lainnya (SIM, KTP, dll), Suami/Istri (nama, tempat/tanggal lahir, alamat, dll), Orangtua (nama ayah/ibu, alamat, dll), Foto, sidik jari, dan DNA, Ciri-ciri fisik (tinggi badan, warna mata, warna rambut, bentuk tubuh, muka, hidung, tahi lalat, telinga, cacat badan dan tanda-tanda khusus lainnya)
5.     BAP saksi - saksi
6.     keterangan barang bukti yang disita
7.  informasi tentang keberadaan tersangka/ terdakwa/ terpidana diluar negeri (apabila sudah melarikan diri).
Syarat - syarat yang perlu dipenuhi dalam pencabutan red notice :
1.     Sebelum diterbitkan (cancelled before publication)
2.     Telah ditangkap/ditahan (arrested)
3.     Menyerahkan diri ke penegak hukum/polisi (surrended to police)
4.     Telah diekstradisi (extradited)
5.     Sprin penangkapan/penahanan kedaluwarsa (arrest warrant no longer valid)
6.     Habis masa penuntutan (time limit for prosecution expired)
7.     Meninggal dunia (died)
8.     Penyidikan/penuntutan dihentikan/dibebaskan (acquitted/discharged/ dismissed)
9.     Menerima grasi (pardoned)
10. Menerima amnesti (amnestied)
11. Tidak cukup bukti (due to insufficient evidence)
12. DPO dalam lingkup nasional (searches limited to national level)
13. Diganti dengan notice lain (cancelled and replaced by another notice)
14. Permintaan IPSG (at request of IPSG)
15. Alasan lain sesuai hukum nasional (other reasons)

















You Might Also Like

2 komentar

  1. mau bertanya jelaskan tentang serangan amerika terhadap irak dalam perspektif statua roma ?

    BalasHapus

Popular Posts

Flickr Images

Formulir Kontak