tugas tulisan

Upaya Polri Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba

02.15handreasstik66


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Narkoba akhir-akhir ini menjadi bahan komoditas yang sangat luas peredarannya diIndonesia. Bahkan sudah menyentuh kepada semua aspek atau lini dikalangan pranata sosial diIndonesia. Dari lingkungan masyarakat kecil sampai lingkungan masyarakat kelas atas. Semuanya sudah terjamahkan oleh peredaran narkoba di Indonesia. Dahulu peredaran narkoba hanya sebatas kepada golongan kelas atas saja atau hanya orang-orang yang mampu dan mempunyai materi cukup bahkan berlebihan yang bisa mengonsumsi narkoba, namun sekarang bahkan anak-anak Taman Kanak-Kanak pun sudah dijejali oleh narkoba. Itulah yang terjadi pada fenomena saat ini di Indonesia. Ini semua bukanlah hanya tanggung jawab dari para penegak hukum ataupun pemerintah saja, tetapi tanggung jawab bersama, terlebih lagi kepada orang tua yang memang sudah gagal dalam mendidik anaknya masing-masing sehingga anak-anak tersebut sampai terpengaruh oleh lingkungan untuk mengonsumsi narkoba, meskipun dalam hal ini yang bersangkutan tidak mengetahui jenis-jenis mana yang disebut sebagai narkoba ataupun mana yang bukan narkoba. 
Narkoba sampai saat ini sudah mengalami berbagai macam perkembangan baik bentuk maupun substansinya. Pada jaman dahulu narkoba hanya sebatas pada opium dan mariyuana saja (alamiah), namun dampak dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan  teknologi maka berkembang juga dari substansi dan juga bentuk dari narkoba dengan dilakukannya penelitian-penelian kimiawi oleh pelaku-pelaku ahli kimia yang digunakan oleh produsen narkoba untuk memproduksi narkoba agar lebih berkembang dan bervariasi sehingga dapat menguntungkan para pelaku tersebut.
Peredaran narkoba di Indonesia, dilihat dari aspek yuridis adalah sah keberadaanya. Peraturan ini hanya melarang terhadap penggunaan narkoba tanpa izin oleh undang-undang. Keadaan inilah yang sering disalahgunakan dan tidak untuk kepentingan kesehatan tapi lebih dari itu, yakni dijadikan sebagai objek bisnis (ekonomi). Pada mulanya narkoba hanya merupakan masalah kecil dan kurang diperhatikan pemerintah Orde Baru pada saat itu, karena pemerintah menganggap bahwa masalah narkoba tidak akan berkembang di Indonesia karena melihat dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila dan penduduk/ warga Negara Indonesia yang Agamis. Pandangan tersebut membuat pemerintah dan bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
Untuk mengatasi permasalahan narkoba yang semakin menunjukkan intensitas dan keeksistensiannya, Pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilanan Rakyat (DPR) membuat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang kemudian berubah nama menjadi Badan Narkotika Nasional (BNN). Untuk propinsi dan kabupaten dalam menangani permasalahan narkoba, maka dibentuklah Badan Narkotika Propinsi (BNP) dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK). Penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi dari badan narkotika ini kiat digencarkan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang mengancam kehidupan orang banyak.
Sampai tahun 2012 ini saja penggunaan narkoba di Indonesia mencapai 5 juta orang. Setiap tahun penggunaan narkoba akan semakin meningkat jika tidak ada penanggulangan terhadap penggunaan narkoba, kerja keras pemerintah serta kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan narkoba harus selalu dilakukan dengan cara terus berkerjasama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba yang semakin hari terus bertambah dan mengancam jiwa manusia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika pun telah banyak tindakan terhadap pengendalian narkoba di Indonsia. Sebagai penegakan hukum, Polri diharapkan mampu melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkoba dan penyalahgunaannya. Dengan semakin merebaknya penyalahgunaan narkoba serta peredarannya yang illegal serta berdampak negatif pada kehidupan masyarakat, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengembalian kondisi kehidupan masyarakat yang ideal (tertib, aman, dan tentram) sehingga diperlukan peran Polri dalam mengatasi ini selain BNN (Badan Narkotika Nasional). Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum; dan
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polri juga melakukan kerjasama dan juga menyamakan serta menyatukan persepsi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional) dalam menangani kasus tindak pidana narkoba yang selama ini masih dinilai berseberangan antara hukuman pidana dan rehabilitasi bagi penyalah guna. Koordinasi ini bertujuan untuk menjaga sinergitas pelaksanaan tugas Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan BNN (Badan Narkotika Nasional) dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

B.    Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut maka penulis menarik ditarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.     Bagaimana upaya Polri dalam menanggulangi penyalahgunaan Narkoba saat ini ?
2.  Faktor-faktor apakah yang memengaruhi Polri dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba ?
3.     Bagaimanakah penanggulangan penyalahgunaan Narkoba yang diharapkan ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Upaya Polri Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba Saat Ini
Dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba Polri melakukan upaya-upaya dengan langkah-langkah :
a.     Non Penal
Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba ini tidak terlepas dari tindakan-tindakan Polri yang bersifat interdisipliner yang diawali dengan upaya preemtif (pembinaan) dan preventif (pencegahan) sebelum tindak pidana tersebut terjadi.
Menurut M. Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul “Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan”, definisi dari preemtif dan preventif adalah :
  1. Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur Potensi Gangguan (Faktor Korelatif Kriminogen).
  2. Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya Ambang Gangguan (police hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata/ Ancaman Faktual (crime).
Sehingga dalam hal ini penulis mendefinisikan sendiri makna dari kedua tindakan kepolisian tersebut yaitu :
  1. Preemtif (Pembinaan) Merupakan salah satu upaya yang dilakukan Polri untuk menanggulangi dan memberantas penyalahgunaan narkoba. Tindakan Polri ini dilakukan dengan melihat akar masalah penyebab terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan melalui pendekatan sosial, situasional dan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur potensi gangguan. Tindakan preemtif yang dilakukan Polri dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba yaitu dengan melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan cara sosialisasi, penyuluhan dan audiensi tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba. Hal ini untuk antisipasi dan pencegahan dini melalui kegiatan-kegiatan edukatif dengan tujuan menghilangkan potensi penyalahgunaan narkoba (faktor peluang) dan pendorong terkontaminasinya seseorang menjadi pengguna.
  2. Preventif (Pencegahan) Anggota-anggota Kepolisian diterjunkan langsung ke wilayah-wilayah yang mencurigakan dijadikan tempat penampungan, penyimpanan, dan peredaran narkotika. Polisi juga mengadakan razia untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan bahkan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Razia ini bisanya dilakukan ditempat hiburan malam dan juga tempat-tempat yang informasinya didapatkan dari masyarakat.
Selain itu dalam rangka meminimimalisir peredaran narkoba, Polri bekerjasama dengan instansi dan lembaga terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, ormas dan lain-lain. Dengan melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Kampanye anti peyalahgunaan narkoba :
Hal ini dilakukan dengan pemberian informasi satu arah dari pembicara tentang bahaya pemakaian narkoba dan tanpa tanya jawab. Biasanya hanya memberikan garis besar, dangkal, dan umum. Informasi disampaikan oleh tokoh masyarakat (ulama, pejabat Polri, seniman dan sebagainya). Kampanye anti penyalahgunaan narkoba dapat juga dilakukan melalui spanduk, poster, brosur dan baliho. Misi dari kampanye ini adalah sebagai pesan untuk melawan penyalahgunaan narkoba, tanpa penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang narkoba.
b. Penyuluhan seluk beluk narkoba :
Berbeda dengan kampanye yang monolog, penyuluhan bersifat dialog dengan tanya jawab. Bentuk penyuluhan dapat berupa seminar, ceramah, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat benar-benar tahu dan karenanya tidak tertarik untuk menyalahgunakan narkoba. Pada penyuluhan ada dialog atau tanya jawab tentang narkoba lebih mendalam.
Materi disampaikan oleh tenaga profesional - dokter, psikolog, polisi, ahli hukum, .sosiolog - sesuai dengan tema penyuluhan. Penyuluhan tentang narkoba ditinjau lebih mendalam dari masing-masingaspek sehingga lebih menarik daripada kampanye.
c. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat :
Pengawasan dan pengendalian adalah program preventif yang menjadi tugas aparat terkait, seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan baku pembuatannya (precursor) tidak beredar sembarangan. Karena keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini belum berjalan optimal.
Masyarakat harus ikut serta membantu secara proaktif. Sayangnya, petunjuk dan pedoman peran serta masyarakat ini sangat kurang, sehingga peran serta masyarakat menjadi tidak optimal. Seharusnya instansi terkait membuat petunjuk praktis yang dapat    digunakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi peredaran narkoba.
b.     Penal
Represif (Penindakan)
Represif merupakan upaya terakhir dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yaitu dengan cara melakukan penindakan terhadap orang yang diduga menggunakan, meyimpan, menjual narkotika. Langkah represif inilah yang dilakukan Polisi untuk menjauhkan masyarakat dari ancaman faktual yang telah terjadi dengan memberikan tindakan tegas dan konsisten sehingga dapat membuat jera para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

B.    Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Polri Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba
Dalam usahanya menanggulangi penyalahgunaan narkoba, tentunya kepolisian mempunyai banyak faktor yang dihadapi. Adapun faktor-faktor tersebut adalah :
1.     Faktor Oknum Polisi Sendiri
Tidak semua polisi itu baik dan tidak semua polisi itu buruk, pasti ada segelintir oknum yang melakukan penyimpangan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Ada beberapa anggota yang juga berperan dalam membantu peredaran narkoba untuk kepentingan pribadi mereka, ada juga anggota yang menjadi pemakai bahkan ada juga anggota yang menjadi Bandar walaupun tidak besar. Ini merupakan kelemahan dari dalam (internal) Polri yang perlu diperbaiki dan dibenahi oleh Polri sendiri karena ini menyangkut nama baik institusi. Anggota yang bertugas di fungsi narkoba memang mempunyai kecenderungan seperti dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini pun dibahas juga dalam system pembinaan personil di Biro Sumber Daya Manusia Polri. Makanya ada istilah “anggota yang bertugas disuatu fungsi yang selalu dihadapi dengan kejahatan dan kekerasan termasuk fungsi reserse dan narkoba, jangan dibiarkan bertugas di fungsi tersebut terlalu lama karena semakin lama anggota bertugas maka kecenderungan untuk melakukan penyimpangan akan semakin besar” (Pembahasan pada mata kuliah Sosiologi Kepolisian, 21 Mei 2015).
2.     Faktor Lingkungan
Pengaruh ini ditimbulkan dari lingkungan sosial pelaku, baik itu lingkungan sekolah, pergaulan dan lain-lain. Hal tersebut dapat terjadi karena benteng pertahanan dirinya lemah, sehingga tidak dapat membendung pengaruh negatif dari lingkungannya. Pada awalnya para pelaku (pemakai) mungkin hanya sekedar ingin tahu dan coba-coba terhadap hal yang baru, kemudian dengan kesempatan yang memungkinkan serta didukung adanya sarana dan prasarana. Tapi lama kelamaan dirinya terperangkap pada jerat penyalahgunaan narkoba. Faktor lingkungan ini berperan besar dalam peningkatan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Oleh karenanya Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan penanggulangan narkoba. Perlunya sikap kepedulian instansi terkait (dalam hal ini yang berkaitan dengan lingkungan pelaku antara lain sekolah, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan juga lembaga-lembaga yang bergerak dalam memerangi narkoba) serta peran serta orang tua (keluarga) yang menjadi benteng juga pertama dalam mencegah terjerumusnya anak-anak mereka atau bahkan mereka sendiri yang terjerumus.
3.     Faktor Media
Ketersediaan media komunikasi yang sangat canggih dan mudah didapat tentu memiliki nilai sendiri bagi pemakai dan pelaku pengedar narkoba. Ketersediaan media komunikasi Handphone dan Internet merupakan bentuk komunikasi yang ideal guna melancarkan komunikasi antar para pelaku. Peran Handphone dan internet pula tidak hanya sebagai media komunikasi namun sebagai media transaksi berupa transaksi pembayaran melalui m-banking dan i-banking yang sangat mudah menjalankannya. Akibat adanya media komunikasi didalam peredaran narkoba tentu hal yang sangat menguntungkan bagi para pelaku. Dengan berkembangnya komunikasi, maka berkembang pula pola dan modus dari para pelaku kejahatan sehingga menjadikan peredarannya menjadi semakin luas pula serta menyulitkan Polri dalam menanggulanginya secara tuntas.

C.    Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Yang Diharapkan
Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba masyarakat nampaknya masih sangat menggantungkan harapan pada peran aparat penegak hukum khususnya dalam hal ini yaitu Polri. Akan tetapi, mayoritas mereka kurang menyadari betapa berat tugas Polri dalam menangani masalah itu. Dengan segala keterbatasan terutama dalam penganggaran aparat harus menghadapi musuh dengan senjata uang yang berlimpah. Kita telah mengetahui betapa dahsyatnya kekuatan uang (money power) dalam mempengaruhi seseorang. Hanya seorang yang mempunyai integritas yang tinggi saja yang mungkin bisa kebal terhadap bujuk rayu kekuatan uang. Sayang jumlah mereka sangat sedikit.
Idealnya hukum harus tetap ditegakkan apa pun iming-iming yang disodorkan oleh para pelaku kejahatan (Bandar Narkoba). Penegakan hukum itu tidak kenal kompromi dan tidak pandang bulu. Namun secara sosiologis sering kali tidka demikian karena menegakkan hukum itu juga merupakan pergumulan batin petugas untuk mengambil serangkaian putusan ditengah berbagai kebutuhan ekonominya selain keperluan individual lain.
Mengingat betapa besarnya dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan Narkoba dan cepatnya kontaminasi kepada generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Dalam upaya mencegah atau menanggulangi masalah penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui pendekatan-pendekatan dan beberapa cara, adapun hal tersebut adalah :
a.     Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat. Bukan hanya itu, bahkan anak yang masih dalam kandungan Sang Ibupun usaha mendidik anak tersebut sudah harus dilaksanakan yaitu dengan jalan kedua orangtuanya selalu berakhlak dan berbudi baik, menyempurnakan ibadah, memperbanyak bersedekah, membaca Al Qur’an, berpuasa, dan berdoa kepada Allah dengan tulus agar anak yang akan lahir nanti dalam bentuk fisik yang sempurna dan merupakan anak yang berjiwa shaleh.
b.     Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home). Dan unit terkecil dari masyarakat adalah rumah tangga. Di sinilah tempat pertama bagi anak-anak memperoleh pendidikan perihal nilai-nilai sejak anak dilahirkan. Maka dengan demikian orang tua sangat berperan pertama kali dalam mendidik, mengajar, membimbing, membina, dan membentuk anak-anaknya dengan :
1) Memelihara kesejukan, ketentraman, kesegaran, keutuhan Memberikan kasih sayang, pengorbanan, perhatian, teladan yang baik, pengaruh yang luhur.
2)    Menanamkan nilai-nilai agama (iman dan ibadah), akhlak budi pekerti, disiplin dan prinsip-prinsip luhur lainnya.
3)   Melakukan kontrol, filter, pengendalian, dan koreksi seluruh sikap anak-anaknya secara bijaksana baik di rumah maupun di luar.
4)  Keharmonisan rumah tangga sehingga anak-anak merasa tenang, nyaman, aman, damai, bahagia, dan betah tinggal di tengah-tengah pergaulan keluarga setiap hari.
5)  Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
6)    Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/ Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
7) Melakukan dengan cara Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan penyuluhan serta pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
8)  Secara Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum dan berdasarkan hukum , yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui hal tersebut harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib ( kepolisian ) dan tidak boleh main hakim sendiri.
9)    Dengan pendekatan melalui Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
10) Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.


BAB III
PENUTUPAN

Dari hasil uraian diatas dalam bab-bab sebelumnya yang merupakan permasalahan, maka pada bab ini yang merupakan bab terakhir dapat dikemukakan kesimpulan dan saran-saran sebagai berikut :
A. Kesimpulan
Kesimpulan Berdasarkan uraian terdahulu maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.     Trend perkembangan kejahatan atau penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup berarti baik dari segi kuantitas dan kualitas maupun modus operandi yang dilakukan oleh para pengedar. Peningkatan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor baik internal maupun eksternal sebagai dampak dari kemajuan pembangunan secara umum dan dinamika politik, ekonomi, sosial-budaya dan keamanan.
2.  Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba di Indonesia saat ini belum optimal, belum terpadu dan belum menyeluruh (holistik) serta belum mencapai hasil yang diharapkan.
3. Upaya yang dilakukan dalam penanggulangan penyalahguaan Narkoba ini melalui pendekatan Harm Minimisation, yang secara garis besar dikelompokkan menjadi tiga kegiatan utama yaitu :
a.  Supply control Adalah upaya secara terpadu lintas fungsi dan lintas sektoral melalui kegiatan yang bersifat pre-emtif, preventif dan represif guna menekan atau meniadakan ketersediaan Narkoba di pasaran atau di lingkungan masyarakat. Intervensi yang dilakukan mulai dari cultivasi/penanaman, pabrikasi/pemrosesan dan distribusi/ peredaran Narkoba tersebut.
b.    Demand reduction Adalah upaya secara terpadu lintas fungsi dan lintas sektoral melalui kegiatan yang bersifat pre-emtif, preventif, kuratif dan rehabilitatif guna meningkatkan ketahanan masyarakat sehingga memiliki daya tangkal dan tidak tergoda untuk melakukan penya-lahgunaan Narkoba baik untuk dirinya sendiri maupun masyarakat sekelilingnya.
c.  Harm reduction Adalah upaya secara terpadu lintas fungsi dan lintas sektoral melalui kegiatan yang bersifat preventif, kuratif dan rehabilitatif dengan intervensi kepada korban/pengguna yang sudah ketergan-tungan agar tidak semakin parah/membahayakan bagi dirinya dan mencegah agar tidak terjadi dampak negatif terhadap masyarakat di lingkungannya akibat penggunaan Narkoba tersebut.
4.     Istilah Narkoba itu sebenarnya muncul di dalam masyarakat untuk mempermudah mengingat-ingat yang diartikan sebagai narkotika dan obat-obat berbahaya atau terlarang. Secara umum sebenarnya narkoba itu adalah singkatan dan narkotika dan bahan-bahan berbahaya. Bahan bahan berbahaya ini juga termasuk di dalamnya zat-zat kimia, limbah limbah beracun, pestisida atau lain-lainnya. Dari waktu ke waktu istilah narkoba ditambahi dengan alkohol sering disebut sebagai NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif lainnya), tetapi kemudian muncul obat-obatan yang sejenis dengan narkotika, hanya saja tidak ada kandungan narkotika di dalamnya. Kini banyak beredar di pasaran ilegal disebut dengan Psikotropika. Menurut Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan Zat adiktif adalah “bahan yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan psikis “
5.     Narkoba yang populer saat ini adalah Narkotika dan Psikotropika. Sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika pada Pasal 1 ke-1, “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanam-tanaman atau bukan tanaman, baik alamiah maupun sensintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurang sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dlibedakan ke dalam golongan-golongan.”.
6.     Kemudian Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pada Pasal 1 ke 1-nya menyebutkan bahwa “Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selekttf pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.”
7.     Undang-Undang juga membenarkan dan mermberi izin penggunaannya kepada dua hal, yakni keperluan medis atau rumah sakit dan keperluan penelitian atau ilmu pengetahuan. Pada prinsipnya Narkoba tersebut tidak dilarang jika digunakan sebagaimana mestinya untuk dua keperluan tersebut. Namun demikian, kepemilikannya juga harus ada izin tertentu dan pemerintah. Yang dilarang adalah peredaran gelap dan penyalahgunaannya. Sebagaimana yang kita ketahui Narkoba banyak ditransaksikan secara sembunyi-sembunyi bahkan terkadang sudah terang-terangan di dalam lingkungan masyarakat untuk dikonsumsi dengan mengambil efeknya berupa kesenangan, padahal kita ketahui dampak negatifnya sangat berbahaya yang dapat saja menimbulkan komplikasi berbagai macam penyakit hingga kematian.

B. Saran
Dalam perundang-undangan sudah dijelaskan mengenai penyalahgunaan narkotika yang mana tentang Narkotika yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 . Dalam Upaya penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan melalui Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, bimbingan dan penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
Dalam Upaya penanggulangan bahaya Narkoba tidak semata-mata tugas Pemerintah (Kepolisian), tetapi merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Untuk itu harus ada upaya terpadu (integrated) dari semua pihak, seperti keluarga, sekolah, masyarakat, ulama, LSM dan Pemerintah untuk bersatu padu mencegah dan memberantas bahaya Narkoba. Masing-masing dapat berperan sesuai bidangnya masing-masing, proporsional dan tidak melanggar rambu-rambu hukum. Mari kita perangi narkoba, selamatkan saudara-saudara kita dan menyelamatkan generasi muda.
Perlunya peningkatan kualitas penyidik Polri khususnya pada Direktorat narkoba, peningkatan anggaran penyelidikan dan penyidikan kasus Narkoba, peningkatan sarana dan prasarana pendukung, guna lebih memberdayakan Polri dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dengan makin canggihnya modus operandi yang dilakukan jaringan pengedar dalam menyelundupkan Narkoba/prekursor masuk ke Indonesia, maka aparat Bea dan Cukai perlu untuk dilengkapi dengan sarana/peralatan deteksi Narkoba yang lebih canggih pula seperti detector canggih, dog detector (dengan anjing pelacak di Bandara) dan lain-lain sehingga dapat menggagalkan masuknya Narkoba ke Indonesia.
Perlu membuat Lembaga Pemasyarakat khusus Narkoba pada ota-kota besar di Indonesia, jika hal ini masih sulit untuk direalisasikan maka perlu dilakukan pemisahan sel antara narapidana Narkoba dan narapi-dana bukan Narkoba, agar pembinaannya lebih mudah, terfokus dan mereka tidak terpengaruh oleh narapidana kejahatan konvensional yang lain. Dengan demikian setelah mereka keluar dari LP benar-benar dianggap baik, dapat bersosialisasi dan hidup produktif kembali ditengah-tengah masyarakat.
Guna meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat serta tercapainya situasi Kamtibmas yang kondusif, perlu dilakukan revisi perundang-undangan yang mengatur pemberian sanksi kepada pengguna Narkoba khususnya bagi mereka yang pertama kali menggunakan, untuk tidak diberikan pidana kurungan tetapi berupa peringatan keras sampai dengan sanksi sosial seperti pembinaan social, kerja sosial dan sebagainya. Kenyataan menunjukkan bahwa pidana kurungan terhadap mereka yang tidak punya niat jahat tersebut tidak akan membuat yang bersangkutan menjadi lebih baik tetapi sebaliknya akan menjadi lebih jahat di kemudian hari. Pengalaman dipenjara selain membuat masa depan menjadi hancur juga akibat pergaulan dengan narapidana lain seperti pembunuh, perampok dan lain-lain akan menjadi pemicu atau mengilhami mereka untuk melakukan hal yang sama dikemudian hari jika mengalami kegagalan dalam kehidupan berma-syarakat.


DAFTAR PUSTAKA
  1. https://dimaslova.wordpress.com/2008/12/01/upaya-penanggulangan-penyalahgunaan-narkoba/, diakses pada hari Rabu, 17 Juni 2015 pukul 19.00 Wib.
  2. http://www.merdeka.com/foto/peristiwa/terlibat-peredaran-narkoba-di-lp-cipinang-sipir-imran-dipecat.html, diakses pada hari Rabu, 17 Juni 2015 pukul 19.00 Wib.
  3. http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150522225049-12-55150/bnn-bongkar-peredaran-narkoba-antar-lapas/, diakses pada hari Jumat, 19 Juni 2015 pukul 21.00 Wib.
  4. http://news.detik.com/read/2015/06/08/095357/2935931/10/bantu-gembong-narkoba-freddy-budiman-sipir-lp-cipinang-dicopot-yasonna, diakses pada hari Minggu, 21 Juni 2015 pukul 18.30 Wib.
  5. http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52f268edeb957/polri-bnn-samakan-persepsi-pemberantasan-narkoba, diakses pada hari Senin, 22 Juni 2015 pukul 13.00 Wib.
  6. https://polmas.wordpress.com/2014/10/17/strategi-pencegahan-kejahatan-dalam-rangka-harkamtibmas/, diakses pada hari Kamis, 25 Juni 2015 pukul 09.00 Wib.

You Might Also Like

2 komentar

  1. if caught using drugs should punish police heavier users and dealers
    http://www.sanadomino.com

    BalasHapus
  2. masyarakat juga harus ikut berperan aktif dalam membantu aparat dalam memberantas narkoba



    obat viagra
    viagra asli

    BalasHapus

Popular Posts

Flickr Images

Formulir Kontak