featured
tugas
Peran Polri Dalam Penanggulangan Sumber Daya Alam Dan Kelestarian Lingkungan Hidup Guna Mewujudkan Kelangsungan Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan
02.04handreasstik66
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tatanan geologi wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat besar dan
beraneka ragam. Keadaan tersebut dinyatakan dengan ketersediaan berbagai bentuk
sumber daya energi dan mineral yang ada, seperti minyak dan gas bumi, batubara,
panas bumi, emas, timah, aluminium, broklin, pasir kuarsa, granit, bentonit,
batu mulia dan lain-lain. Yang kesemuanya apabila dikelola dengan baik dan
benar maka kan dapat mennyejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara
Indonesia. Selain itu, kekayaan nasional juga ditampakkan dari Wilayah
Terestrial Nusantara yang ditumbuhi hutan hujan tropis dengan areal bentangan
yang tergolong terluas di dunia (± 144 Juta Hektar) dimana didalamnya menyimpan
ribuan spesies burung (Unggas), ratusan jenis mamalia, maupun puluhan ribu
jenis flora dengan kharakteristik dan kegunaan yang sangat spesifik bagi
kehidupan manusia.
Disamping sebagai Negara kepulauan, Indonesia
juga mempunyai garis pantai terpanjang di dunia (± 81 ribu kilometer) yang
didalamnya terdapat berbagai jenis perikanan laut dan terumbu karang (koral)
dengan keanekaragaman tertinggi di dunia (± 70 genus terumbu karang) yang
menjadi fasilitas penting bagi fungsi lingkungan hidup dunia.
Namun ironisnya Pembangunan Nasional yang
dilaksanakan selama ini lebih cenderung dikonsepsikan sebagai aktivitas
eksploitasi dan ekplorasi sumber daya alam yang sebesar-besarnya. Sehingga
tidak heran bahwa pembangunan nasional telah menjadi penyusuta, penipisan, dan
bahkan kehancuran sumber daya alam serta peningkatan laju kerusakan ekosistem
dimana-mana.
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup yang dilakukan dalam pembangunan nasional selama ini ditujukan untuk
kepentingan investasi dalam kerangka pemulihan dan stabilitas kondisi ekonomi
sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya selalu dipandang dan dipahami hanya
pada lingkup “economic sense” saja, dan dalam hal ini kurang sekali disentuh
tentang berbagai tuntutan “ecological and sustainable sense” dalam bermacam
kebijakan pembangunan maupun ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan
untuk itu. Akibat dari kondisi normative tersebut telah menjadikan aspek
kepentingan daya dukung ekosistem sumberdaya alam dan daya tampung lingkungan
banyak terabaikan bahkan ekploitasi dan eksplorasinya menjadi tidak
terkendalikan, sehingga mengakibatkan terjadinya percepatan kerusakan dan
pengurasan ketersediaan dan kemampuannya yang luar biasa. Disisi lain
pembangunan nasional yang dilakukan juga cenderung banyak mengabaikan
masalah-masalah lingkungan sosial, sehingga untuk hal ini perlu dicantumkan dan
menjadikan norma Mukadimah Konstitusi Negara RI, yang menyatakan bahwa :
“Pemerintah Negara Indonesia Melindungi
Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan Untuk Memajukan
Kesejahteraan Umum….”.
Sebagai payung hukum dan pilar penggerak dari
berbagai ketentuan hukum perundang-undangan yang mengatur tentang pembangunan,
khusus mengenai sektor “pengelolaan sumber daya alam dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup”.
Dari keadaan normatif tersebut diharapkan
semua perundang-undangan yang menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan seumber
daya alam dan lingkungan hidup tidak terfokus kepada kepentingan sektoral dan
atau hanya untuk pemenuhan tuntutan kebutuhan proses pembangunan saja, namun
hal itu secara komitmen dan konsisten harus dilakukan untuk pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya alam maupun lingkungan hidup guna kelangsungan dan
keberlanjutan pembangunan itu sendiri, serta untuk menjaga keseimbangan yang
harus memperhatikan kondisi ekosistem, sosial, maupun kelangsungan dan keberlanjutan
sumber daya alam dan lingkungan hidup tersebut dalam keberadaannya.
Polri dalam hal ini sebagai unsure aparat
pemerintah maupun alat Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang besar
untuk melakukan perlindungan maupun pengayoman terhadap keberadaan sumber daya
alam dan kelestarian lingkungan hidup khususnya dalam rangka Pembangunan
Nasional yang berkelanjutan.
B.
Rumusan
Masalah
Mengacu kepada latar belakang tersebut, maka
diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana peran polri dalam penanggulangan
sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup guna mewujudkan kelangsungan
pembangunan nasional yang berkelanjutan?
2.
Faktor-faktor apa sajakah yang memengaruhi
peran polri dalam penanggulangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan
hidup guna mewujudkan kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peran
Polri Dalam Penanggulangan Sumber Daya Alam Dan Kelestarian Lingkungan Hidup
Guna Mewujudkan Kelangsungan Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan
Dikemukakan oleh Prof. Dr. Emil Salim, bahwa dalam Pembangunan Berkelanjutan
memerlukan berbagai langkah upaya yang strategis dan sinergis, antara lain
sebagai berikut :
1.
Dalam aktivitas ekonominya harus selalu
memperhitungkan biaya lingkungan dalam semua struktur harga produksinya,
sehingga dalam setiap aktivitas produksinya selain harus dilakukan kegiatan
untuk memperkecil penggunaan sumber daya alam, energy dan terjadinya limbah
juga dalam prosesnya harus memilih, menggunakan dan atau mengonsumsi berbagai
sumber daya alam yang dapat diperbaharui (Renewable),
dan atau bila harus menggunakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui
(Non Renewable) maka prosesnya harus
disertai dengan teknik daur ulang hingga tingkat masa using ekonominya.
2.
Dalam berbagai kebijaksanaa pembangunan harus
selalu memperhatikan faktor lingkungan, antara lain dengan cara mengembangkan
teknologi ramah lingkungan yang disertai upaya pengawasan dalam suasana
transparansi dengan cara melibatkan masyarakatnya.
3.
Kelembagaan dalam proses dan aktivitas
pembangunannya, selain harus mengembangkan system dan mekanisme pengambilan
keputusan secara mudah dan sederhana, juga harus mewacanakan mekanisme
penyelesaian sengketa secara arif. Dalam hal ini proses pengambilan keputusan
pembangunan harus mau mengakui dan memperhatikan keberadaan, kepntingan dan
kearifan masyarakat serta norma hukum adat dalam tata lingkungan kehidupannya.
4.
Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam
dimensi regional dan global harus tertuju juga pada upaya-upaya mewujudkan
kemitraan dan kerjasama dalam program dan aksi-aksi penataan berbagai konvensi
lingkungan, seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati, Perubahan Iklim,
Pengendalian Kerusakan Lapisan Ozon, Larangan Angkutan Barang Beracun dan
Berbahaya, Pencemaran Karbon dan lain-lain. Disamping itu, kemitraan dan
kerjasama internasional ditujukan juga untuk aktivitas upaya pencegahan
kerusakan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, seperti bencana
kebakaran hutan, dampak limbah industry kotor, dan atau pencemaran sampah dari
darat ke daerah perairan.
Dalam setiap
aktivitas pembangunan harus dapat dikembangkan koordinasi kerja dan jaringan
kemitraan dalam upaya pelestarian lingkungan, seperti untuk penerapa kebijakan
Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Program Ekolabel, Pengendalian
Kebakaran Hutan, maupun Pencegahan Industri Kotor, Lumpur dan Limbah Import.
Selain itu juga untuk memanfaatkan “Global
Environmental Facilities” maupun hal-hal yang serupa dalam aktivitas
pembangunannya.
Pengaktualisasian diri Polri dalam rangka
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum khususnya khususnya dalam pembangunan
nasional. Polri mempunyai dua peran antara lain sebagai Pelindung dan Pengayom
Masyarakat pada aktivitas pengelolaan sumber daya alam maupun kelestarian
lingkungan hidup tersebut dinyatakan dengan wujud :
1.
Keikutsertaan Polri dalam aktivitas
pengelolaan sumber daya alam bumi, air, ruang angkasa (termasuk sumber daya
alam frequensi radio), dan kekayaan alam lainnya melalui berbagai macam dimensi
peran dan tugas Polri yang cukup luas.
2.
Keikutsertaan Polri dalam aktivitas
pengawasan terhadap penguasaan, pengelolaan, dan atau pemanfaatan kawasan dan
atau sumber daya alam tertentu yang
ditujukan untuk terselenggaranya fungsi sosial, fungsi ekonomis, maupun
fungsi ekosistem secara seimbang. Selain itu juga dalam aktivitas memberikan
manfaat kawasan serta menjadikan sebagai sumber hidup masyarakatnya, dengan
cara memberikan norma kewajiban dan tanggung jawab tertentu, kepada para pihak
yang bersangkutan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan
lingkungan hidup agar tidak melakukan aktivitas usaha yang monopolistic atau
mengacuhkan hak dan keadilan masyarakat di kawasan tersebut.
3.
Keikutsertaan Polri dalam aktivitas membentuk
kondisi penataan dan atau pengendalian dalam proses pemberian, penggunaan dan
pemanfaatan berbagai bentuk perijinan yang bersangkutan dengan kegiatan
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, sehingga peran serta, kehadiran
dan kiprah Polri dapat mengurangi berbagai aktivitas manusia yang mengarah
kepada kondisi pengurasan, perusakan, dan dapat terjadinya bencana alam.
4.
Juga keikutsertaan Polri dalam aktivitas
mencegah dan mengurangi berbagai kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu
kelestarian lingkungan hidup, menurunnya mutu dan produktivitas sumber daya
alam, hilangnya sumber pencaharian masyarakat setempat, dan terjadinya konflik
antar warga masyarakat yang dilakukan melalui berbagai upaya mewujudkan “Resource And Ecosistem Management” dan
mengurangi berbagai aktivitas yang dilakukan dalam “System Extraction Resources
Management” yang selama ini merusak dan banyak dilakukan dalam pengelolaan
maupun pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sedangkan aktivitas peran dan tugas Polri
sebagai “Pelayan Masyarakat” untuk menunjang dan mendukung sektor pembangunan
nasional ini, dapat dilakukan dengan aktivitas upaya membentuk kemampuan dan
penyelenggaraan unjuk kerja kepolisian di bidang ini, antara lain sebagai
berikut :
1.
Melakukan unjuk kerja kepolisian dalam upaya
penanggulangan kerusakan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup
dengan mengedepankan “jatidiri, komitmen, serta profesionalisme Polri”.
2.
Menanggulangi kerusakan sumber daya alam dan
kelestarian lingkungan hidup menggunakan berbagai layanan fungsi kepolisian
dalam “akses yang luas dan disertai dengan akses kemampuan yang lengkap”,
sehingga kiprah dan keberadaan Polri dalam aktivitas ini dapat dirasakan
sepenuhnya.
3.
Memberikan motivasi dan keteladanan dalam
mewujudkan kemauan bersama untuk melakukan “Save
Our Planet and Green Growth” dengan pendekatan “Think Globally and Act Locally” pada kehidupan masyarakatnya.
4.
Mendorong, mengajak dan membawa masyarakatnya
kepada kondisi untuk mau bersatu dan bekerja keras sehingga dapat
terselenggaranya aktivitas Pembangunan Nasional dengan etika “Good Governance Capability and
Responsibility In Rule Of Law”.
Dalam hal peran dalam penegakan hukum,
tentunya Polri harus dapat mencari berbagai kreativitas tindakan yang bersifat
inovatif dan juga aneka piranti baru yang dapat dijadikan media atau fasilitas
untuk melakukan bermacam upaya guna membentuk kondisi penataan norma lingkungan
(Environmental Legal Compliance
Conditions) antara lain melibatkan stakeholders
maupun constituensnya. Dalam
aktualisasinya antara lain dilakukan sebagai berikut :
1.
Merubah hanya “mindset” penegakan hukum yang selama ini dilakukan melalui proses
“litigasi untuk proses peradilan” menjadi penegakan hukum yang dilakukan dengan
mengedepankan proses “Alternative Dispute
Resolutions” guna mewujudkan kondisi-kondisi Penataan Hukum (Legal
Compliance Condition). Dalam hal ini Polri dituntut untuk memiliki berbagai
kemampuan untuk melakukan peran sebagai Arbitrator,
Mediator, Rekonsiliator maupun Negosiator
dan bahkan Advocator, guna mewujudkan
peran dan tugasnya sebagai Penegak Hukum dan atau Penyelesaian Sengketa atau
Masalah dibidang ini.
2.
Merubah cakrawala penegakan hukum yang selama
ini tertuju pada “Mencari Kebenaran dan Keadilan Melalui Proses Peradilan yang
Disertai Pengenaan Sanksi Hukumnya melalui Lembaga Pengadilan”, menjadi upaya
untuk menciptakan kondisi “ketaatan hukum masyarakat” melalui proses untuk
“Membentuk Keputusan Bersama” guna dijadikan “Self Motivation and Self Regulations” bagi pihak yang bersangkutan.
3.
Merubah moral penagakan hukum yang berkultur
“Birokrat Amtenaar”, Karena selalu
mengedepankan “kewenangan upaya paksa dan diskresi kepolisian” dengan tujuan
untuk mencari siapa yang patut dipersalahkan, serta selanjutnya menentukan dan
memberikan sanksi hukumnya yang bersifat Retributif Sanction yang pada
hakikatnya tidak dirasakan sebagai “Ultimatum
Remedium”. Menjadi penegak hukum yang selalu berupaya mengedepankan
aksi-aksi penataan hukum (Legal Compliance
Actions) untuk mewujudkan kondisi “Law
Abiding Citizen” sesuai cita-cita dan tujuan nasional yang diamanatkan oleh
Founded Father kita dalam mendirikan
NKRI sebagai “Negara Hukum” (Rechts Staat)
bukan “Negara kekuasaan” (Machts Staat).
4.
Menyingkirkan etika penegakan hukum pidana
yang selalu mengagungkan prinsip “Nebis
in Idem”, “Nullum Delictum Noella
Poena Sine Prieviera Lege Poenale”, dan pembuktian perkara untuk aspek “On Recht Matigedaad” (Pasal 1365 BW)
sebagai “Dasar Tindakan Hukum”, dengan mengganti kepada etika penegakan hukum
yang sarat dengan wacana demokrasi, keterbukaan, dan memperhatikan Hak-Hak
Asasi Manusia yang merupakan norma globalisasi dalam Sistem Hukum Nasional”.
B.
Faktor-faktor
yang memengaruhi peran polri dalam penanggulangan sumber daya alam dan
kelestarian lingkungan hidup guna mewujudkan kelangsungan pembangunan nasional
yang berkelanjutan.
Polri menjalankan perannya dalam
penanggulangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup tentunya Polri
juga dihadapi oleh faktor-faktor yang memengaruhi peran tersebut sehingga
pelaksanaan tugasnya tidak berjalan dengan mulus. Berikut beberapa faktor yang
memengaruhi peran Polri :
1.
Lingkungan sosial dan arah serta tingkat
perkembangan hidup masyarakat yang menjadi ekosistemnya, dimana keterbatasan
kemampuan dan heterogenitas kerja organisasi Polri yang selalu menuntut untuk
diciptakannya suatu situasi dan kondisi kerjasama yang harmonis antar unit
kerja pada organisasi kerja lain yang terkait, harus dilakukan dengan proses
adaptasi sosial guna pemenuhan kerja maupun eksistensi organisasi Polri.
2.
Struktur kehidupan dan mobilitas populasi di
lingkungannya yang meliputi proses migrasi dan pengembangan tata ruang karena
dari keadaan tersebut dapat ditentukan wujud maupun besarnya kemampuan, mobilitas
serta komunikasi untuk melakukan pelaksanaan tugas Polri, kesuksesan misi
maupun pemenuhan kelengkapan unsur tugasnya.
3.
Filsafat hidup, nilai kerja maupun sifat
organisasi kerjanya, karena dengan mengetahui berbagai aspek tersebut dapat
dibentuk ikatan batin, kesatuan tekad, maupun pola sikap hidup bersama antar
unsur unit kerja dalam membangun maupun mewujudkan misi organisasi Polri.
4.
Berbagai kecenderungan perubahan maupun
perkembangan hidup masyarakatnya terutama terhadap berbagai hal dan masalah yang
dimungkinkan menjadi sumber konflik, karena dari kondisi dan sarana lingkungan
tersebut dapat ditentukan kebijakan misi, tindakan, tahapan, sasaran, dan
target dalam proses pembinaan dan pengembangan manajemen unsur kelembagaan.
5.
Berbagai aspek yang diperlukan dalam proses
mewujudkan keterpaduan kerja, penentuan sasaran, prioritas kerja dan
pembentukan tatanan kerja yang disepakati bersama karena dengan
tersosialisasinya aspek tersebut dapat dibentuk keserasian maupun keseimbangan
dalam pembagian target penugasan dan distribusi kerja anggota Polri.
6.
Kecakapan para pemimpin dari setiap unit
kerja khususnya dalam membina sikap perilaku, keteladanan maupun menciptakan
suasana kebersamaan dan keberhasilan misi maupun tugas dalam organisasi
kerjanya.
BAB III
KESIMPULAN
Polri dalam penanggulangan sumber daya alam
dan kelestarian lingkungan hidup guna mewujudkan kelangsungan pembangunan
nasional yang berkelanjutan mempunyai peran yang cukup signifikan dalam masalah
penegakan hukum serta perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Dengan
adanya peran Polri maka setidaknya dapat menekan kelangsungan hidup dan
ekosistem sumber daya alam serta kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan
baik yang sementara maupun yang permanen guna mewujudkan kelangsungan pembangunan
nasional yang berkelanjutan. Dalam mewujudkan kemauan bersama untuk melakukan “Save Our Planet and Green Growth” dengan
pendekatan “Think Globally and Act
Locally” pada kehidupan bermasyarakat tentunya Polri dalam perannya
menaggulangi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup membutuhkan
peran serta dari masyarakat disamping itu perlunya sinergitas dengan instansi
samping dalam memperlancar pelaksanaan tugasnya. Polri tidak bisa berjalan
sendiri karena ini juga merupakan tanggung jawab bersama.
Dalam perannya polri dalam penanggulangan
sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, Polri juga dihadapkan dengan
faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tugasnya dengan
keterbatasan yang ada. Perlunya dukungan public dan media juga bisa membantu
Polri dalam mengaktualisasikan perannya sehingga mewujudkan kelangsungan
pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Soedarsono, Teguh. 2007. Kalpawilis Sumbangan
Pemikiran Dalam Aktualisasi Penataan dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup.
Jakarta. Mullia Angkasa.
0 komentar