featured tugas

Peran Polri Dalam Penanggulangan Sumber Daya Alam Dan Kelestarian Lingkungan Hidup Guna Mewujudkan Kelangsungan Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan

02.04handreasstik66


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Tatanan geologi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai potensi sumber daya alam yang sangat besar dan beraneka ragam. Keadaan tersebut dinyatakan dengan ketersediaan berbagai bentuk sumber daya energi dan mineral yang ada, seperti minyak dan gas bumi, batubara, panas bumi, emas, timah, aluminium, broklin, pasir kuarsa, granit, bentonit, batu mulia dan lain-lain. Yang kesemuanya apabila dikelola dengan baik dan benar maka kan dapat mennyejahterakan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara Indonesia. Selain itu, kekayaan nasional juga ditampakkan dari Wilayah Terestrial Nusantara yang ditumbuhi hutan hujan tropis dengan areal bentangan yang tergolong terluas di dunia (± 144 Juta Hektar) dimana didalamnya menyimpan ribuan spesies burung (Unggas), ratusan jenis mamalia, maupun puluhan ribu jenis flora dengan kharakteristik dan kegunaan yang sangat spesifik bagi kehidupan manusia.
Disamping sebagai Negara kepulauan, Indonesia juga mempunyai garis pantai terpanjang di dunia (± 81 ribu kilometer) yang didalamnya terdapat berbagai jenis perikanan laut dan terumbu karang (koral) dengan keanekaragaman tertinggi di dunia (± 70 genus terumbu karang) yang menjadi fasilitas penting bagi fungsi lingkungan hidup dunia.
Namun ironisnya Pembangunan Nasional yang dilaksanakan selama ini lebih cenderung dikonsepsikan sebagai aktivitas eksploitasi dan ekplorasi sumber daya alam yang sebesar-besarnya. Sehingga tidak heran bahwa pembangunan nasional telah menjadi penyusuta, penipisan, dan bahkan kehancuran sumber daya alam serta peningkatan laju kerusakan ekosistem dimana-mana.
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dilakukan dalam pembangunan nasional selama ini ditujukan untuk kepentingan investasi dalam kerangka pemulihan dan stabilitas kondisi ekonomi sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya selalu dipandang dan dipahami hanya pada lingkup “economic sense” saja, dan dalam hal ini kurang sekali disentuh tentang berbagai tuntutan “ecological and sustainable sense” dalam bermacam kebijakan pembangunan maupun ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan untuk itu. Akibat dari kondisi normative tersebut telah menjadikan aspek kepentingan daya dukung ekosistem sumberdaya alam dan daya tampung lingkungan banyak terabaikan bahkan ekploitasi dan eksplorasinya menjadi tidak terkendalikan, sehingga mengakibatkan terjadinya percepatan kerusakan dan pengurasan ketersediaan dan kemampuannya yang luar biasa. Disisi lain pembangunan nasional yang dilakukan juga cenderung banyak mengabaikan masalah-masalah lingkungan sosial, sehingga untuk hal ini perlu dicantumkan dan menjadikan norma Mukadimah Konstitusi Negara RI, yang menyatakan bahwa :
“Pemerintah Negara Indonesia Melindungi Segenap Bangsa dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia, dan Untuk Memajukan Kesejahteraan Umum….”.
Sebagai payung hukum dan pilar penggerak dari berbagai ketentuan hukum perundang-undangan yang mengatur tentang pembangunan, khusus mengenai sektor “pengelolaan sumber daya alam dan kelestarian fungsi lingkungan hidup”.
Dari keadaan normatif tersebut diharapkan semua perundang-undangan yang menyangkut pengelolaan dan pemanfaatan seumber daya alam dan lingkungan hidup tidak terfokus kepada kepentingan sektoral dan atau hanya untuk pemenuhan tuntutan kebutuhan proses pembangunan saja, namun hal itu secara komitmen dan konsisten harus dilakukan untuk pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam maupun lingkungan hidup guna kelangsungan dan keberlanjutan pembangunan itu sendiri, serta untuk menjaga keseimbangan yang harus memperhatikan kondisi ekosistem, sosial, maupun kelangsungan dan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan hidup tersebut dalam keberadaannya.
Polri dalam hal ini sebagai unsure aparat pemerintah maupun alat Negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang besar untuk melakukan perlindungan maupun pengayoman terhadap keberadaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup khususnya dalam rangka Pembangunan Nasional yang berkelanjutan.

B.    Rumusan Masalah
Mengacu kepada latar belakang tersebut, maka diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.     Bagaimana peran polri dalam penanggulangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup guna mewujudkan kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan?
2.     Faktor-faktor apa sajakah yang memengaruhi peran polri dalam penanggulangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup guna mewujudkan kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peran Polri Dalam Penanggulangan Sumber Daya Alam Dan Kelestarian Lingkungan Hidup Guna Mewujudkan Kelangsungan Pembangunan Nasional Yang Berkelanjutan
Dikemukakan oleh Prof. Dr. Emil Salim, bahwa dalam Pembangunan Berkelanjutan memerlukan berbagai langkah upaya yang strategis dan sinergis, antara lain sebagai berikut :
1.     Dalam aktivitas ekonominya harus selalu memperhitungkan biaya lingkungan dalam semua struktur harga produksinya, sehingga dalam setiap aktivitas produksinya selain harus dilakukan kegiatan untuk memperkecil penggunaan sumber daya alam, energy dan terjadinya limbah juga dalam prosesnya harus memilih, menggunakan dan atau mengonsumsi berbagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (Renewable), dan atau bila harus menggunakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (Non Renewable) maka prosesnya harus disertai dengan teknik daur ulang hingga tingkat masa using ekonominya.
2.     Dalam berbagai kebijaksanaa pembangunan harus selalu memperhatikan faktor lingkungan, antara lain dengan cara mengembangkan teknologi ramah lingkungan yang disertai upaya pengawasan dalam suasana transparansi dengan cara melibatkan masyarakatnya.
3.     Kelembagaan dalam proses dan aktivitas pembangunannya, selain harus mengembangkan system dan mekanisme pengambilan keputusan secara mudah dan sederhana, juga harus mewacanakan mekanisme penyelesaian sengketa secara arif. Dalam hal ini proses pengambilan keputusan pembangunan harus mau mengakui dan memperhatikan keberadaan, kepntingan dan kearifan masyarakat serta norma hukum adat dalam tata lingkungan kehidupannya.
4.     Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam dimensi regional dan global harus tertuju juga pada upaya-upaya mewujudkan kemitraan dan kerjasama dalam program dan aksi-aksi penataan berbagai konvensi lingkungan, seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati, Perubahan Iklim, Pengendalian Kerusakan Lapisan Ozon, Larangan Angkutan Barang Beracun dan Berbahaya, Pencemaran Karbon dan lain-lain. Disamping itu, kemitraan dan kerjasama internasional ditujukan juga untuk aktivitas upaya pencegahan kerusakan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, seperti bencana kebakaran hutan, dampak limbah industry kotor, dan atau pencemaran sampah dari darat ke daerah perairan.
Dalam setiap aktivitas pembangunan harus dapat dikembangkan koordinasi kerja dan jaringan kemitraan dalam upaya pelestarian lingkungan, seperti untuk penerapa kebijakan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Program Ekolabel, Pengendalian Kebakaran Hutan, maupun Pencegahan Industri Kotor, Lumpur dan Limbah Import. Selain itu juga untuk memanfaatkan “Global Environmental Facilities” maupun hal-hal yang serupa dalam aktivitas pembangunannya.

Pengaktualisasian diri Polri dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum khususnya khususnya dalam pembangunan nasional. Polri mempunyai dua peran antara lain sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat pada aktivitas pengelolaan sumber daya alam maupun kelestarian lingkungan hidup tersebut dinyatakan dengan wujud :
1.     Keikutsertaan Polri dalam aktivitas pengelolaan sumber daya alam bumi, air, ruang angkasa (termasuk sumber daya alam frequensi radio), dan kekayaan alam lainnya melalui berbagai macam dimensi peran dan tugas Polri yang cukup luas.
2.     Keikutsertaan Polri dalam aktivitas pengawasan terhadap penguasaan, pengelolaan, dan atau pemanfaatan kawasan dan atau sumber daya alam tertentu yang  ditujukan untuk terselenggaranya fungsi sosial, fungsi ekonomis, maupun fungsi ekosistem secara seimbang. Selain itu juga dalam aktivitas memberikan manfaat kawasan serta menjadikan sebagai sumber hidup masyarakatnya, dengan cara memberikan norma kewajiban dan tanggung jawab tertentu, kepada para pihak yang bersangkutan dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan hidup agar tidak melakukan aktivitas usaha yang monopolistic atau mengacuhkan hak dan keadilan masyarakat di kawasan tersebut.
3.     Keikutsertaan Polri dalam aktivitas membentuk kondisi penataan dan atau pengendalian dalam proses pemberian, penggunaan dan pemanfaatan berbagai bentuk perijinan yang bersangkutan dengan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, sehingga peran serta, kehadiran dan kiprah Polri dapat mengurangi berbagai aktivitas manusia yang mengarah kepada kondisi pengurasan, perusakan, dan dapat terjadinya bencana alam.
4.     Juga keikutsertaan Polri dalam aktivitas mencegah dan mengurangi berbagai kegiatan masyarakat yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan hidup, menurunnya mutu dan produktivitas sumber daya alam, hilangnya sumber pencaharian masyarakat setempat, dan terjadinya konflik antar warga masyarakat yang dilakukan melalui berbagai upaya mewujudkan “Resource And Ecosistem Management” dan mengurangi berbagai aktivitas yang dilakukan dalam “System Extraction Resources Management” yang selama ini merusak dan banyak dilakukan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Sedangkan aktivitas peran dan tugas Polri sebagai “Pelayan Masyarakat” untuk menunjang dan mendukung sektor pembangunan nasional ini, dapat dilakukan dengan aktivitas upaya membentuk kemampuan dan penyelenggaraan unjuk kerja kepolisian di bidang ini, antara lain sebagai berikut :
1.     Melakukan unjuk kerja kepolisian dalam upaya penanggulangan kerusakan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup dengan mengedepankan “jatidiri, komitmen, serta profesionalisme Polri”.
2.     Menanggulangi kerusakan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup menggunakan berbagai layanan fungsi kepolisian dalam “akses yang luas dan disertai dengan akses kemampuan yang lengkap”, sehingga kiprah dan keberadaan Polri dalam aktivitas ini dapat dirasakan sepenuhnya.
3.     Memberikan motivasi dan keteladanan dalam mewujudkan kemauan bersama untuk melakukan “Save Our Planet and Green Growth” dengan pendekatan “Think Globally and Act Locally” pada kehidupan masyarakatnya.
4.     Mendorong, mengajak dan membawa masyarakatnya kepada kondisi untuk mau bersatu dan bekerja keras sehingga dapat terselenggaranya aktivitas Pembangunan Nasional dengan etika “Good Governance Capability and Responsibility In Rule Of Law”.
Dalam hal peran dalam penegakan hukum, tentunya Polri harus dapat mencari berbagai kreativitas tindakan yang bersifat inovatif dan juga aneka piranti baru yang dapat dijadikan media atau fasilitas untuk melakukan bermacam upaya guna membentuk kondisi penataan norma lingkungan (Environmental Legal Compliance Conditions) antara lain melibatkan stakeholders maupun constituensnya. Dalam aktualisasinya antara lain dilakukan sebagai berikut :
1.     Merubah hanya “mindset” penegakan hukum yang selama ini dilakukan melalui proses “litigasi untuk proses peradilan” menjadi penegakan hukum yang dilakukan dengan mengedepankan proses “Alternative Dispute Resolutions” guna mewujudkan kondisi-kondisi Penataan Hukum (Legal Compliance Condition). Dalam hal ini Polri dituntut untuk memiliki berbagai kemampuan untuk melakukan peran sebagai Arbitrator, Mediator, Rekonsiliator maupun Negosiator dan bahkan Advocator, guna mewujudkan peran dan tugasnya sebagai Penegak Hukum dan atau Penyelesaian Sengketa atau Masalah dibidang ini.
2.     Merubah cakrawala penegakan hukum yang selama ini tertuju pada “Mencari Kebenaran dan Keadilan Melalui Proses Peradilan yang Disertai Pengenaan Sanksi Hukumnya melalui Lembaga Pengadilan”, menjadi upaya untuk menciptakan kondisi “ketaatan hukum masyarakat” melalui proses untuk “Membentuk Keputusan Bersama” guna dijadikan “Self Motivation and Self Regulations” bagi pihak yang bersangkutan.
3.     Merubah moral penagakan hukum yang berkultur “Birokrat Amtenaar”, Karena selalu mengedepankan “kewenangan upaya paksa dan diskresi kepolisian” dengan tujuan untuk mencari siapa yang patut dipersalahkan, serta selanjutnya menentukan dan memberikan sanksi hukumnya yang bersifat Retributif Sanction yang pada hakikatnya tidak dirasakan sebagai “Ultimatum Remedium”. Menjadi penegak hukum yang selalu berupaya mengedepankan aksi-aksi penataan hukum (Legal Compliance Actions) untuk mewujudkan kondisi “Law Abiding Citizen” sesuai cita-cita dan tujuan nasional yang diamanatkan oleh Founded Father kita dalam mendirikan NKRI sebagai “Negara Hukum” (Rechts Staat) bukan “Negara kekuasaan” (Machts Staat).
4.     Menyingkirkan etika penegakan hukum pidana yang selalu mengagungkan prinsip “Nebis in Idem”, “Nullum Delictum Noella Poena Sine Prieviera Lege Poenale”, dan pembuktian perkara untuk aspek “On Recht Matigedaad” (Pasal 1365 BW) sebagai “Dasar Tindakan Hukum”, dengan mengganti kepada etika penegakan hukum yang sarat dengan wacana demokrasi, keterbukaan, dan memperhatikan Hak-Hak Asasi Manusia yang merupakan norma globalisasi dalam Sistem Hukum Nasional”.

B.    Faktor-faktor yang memengaruhi peran polri dalam penanggulangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup guna mewujudkan kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Polri menjalankan perannya dalam penanggulangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup tentunya Polri juga dihadapi oleh faktor-faktor yang memengaruhi peran tersebut sehingga pelaksanaan tugasnya tidak berjalan dengan mulus. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi peran Polri :
1.     Lingkungan sosial dan arah serta tingkat perkembangan hidup masyarakat yang menjadi ekosistemnya, dimana keterbatasan kemampuan dan heterogenitas kerja organisasi Polri yang selalu menuntut untuk diciptakannya suatu situasi dan kondisi kerjasama yang harmonis antar unit kerja pada organisasi kerja lain yang terkait, harus dilakukan dengan proses adaptasi sosial guna pemenuhan kerja maupun eksistensi organisasi Polri.
2.     Struktur kehidupan dan mobilitas populasi di lingkungannya yang meliputi proses migrasi dan pengembangan tata ruang karena dari keadaan tersebut dapat ditentukan wujud maupun besarnya kemampuan, mobilitas serta komunikasi untuk melakukan pelaksanaan tugas Polri, kesuksesan misi maupun pemenuhan kelengkapan unsur tugasnya.
3.     Filsafat hidup, nilai kerja maupun sifat organisasi kerjanya, karena dengan mengetahui berbagai aspek tersebut dapat dibentuk ikatan batin, kesatuan tekad, maupun pola sikap hidup bersama antar unsur unit kerja dalam membangun maupun mewujudkan misi organisasi Polri.
4.     Berbagai kecenderungan perubahan maupun perkembangan hidup masyarakatnya terutama terhadap berbagai hal dan masalah yang dimungkinkan menjadi sumber konflik, karena dari kondisi dan sarana lingkungan tersebut dapat ditentukan kebijakan misi, tindakan, tahapan, sasaran, dan target dalam proses pembinaan dan pengembangan manajemen unsur kelembagaan.
5.     Berbagai aspek yang diperlukan dalam proses mewujudkan keterpaduan kerja, penentuan sasaran, prioritas kerja dan pembentukan tatanan kerja yang disepakati bersama karena dengan tersosialisasinya aspek tersebut dapat dibentuk keserasian maupun keseimbangan dalam pembagian target penugasan dan distribusi kerja anggota Polri.
6.     Kecakapan para pemimpin dari setiap unit kerja khususnya dalam membina sikap perilaku, keteladanan maupun menciptakan suasana kebersamaan dan keberhasilan misi maupun tugas dalam organisasi kerjanya.


BAB III
KESIMPULAN

Polri dalam penanggulangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup guna mewujudkan kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan mempunyai peran yang cukup signifikan dalam masalah penegakan hukum serta perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Dengan adanya peran Polri maka setidaknya dapat menekan kelangsungan hidup dan ekosistem sumber daya alam serta kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan baik yang sementara maupun yang permanen guna mewujudkan kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Dalam mewujudkan kemauan bersama untuk melakukan “Save Our Planet and Green Growth” dengan pendekatan “Think Globally and Act Locally” pada kehidupan bermasyarakat tentunya Polri dalam perannya menaggulangi sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup membutuhkan peran serta dari masyarakat disamping itu perlunya sinergitas dengan instansi samping dalam memperlancar pelaksanaan tugasnya. Polri tidak bisa berjalan sendiri karena ini juga merupakan tanggung jawab bersama.
Dalam perannya polri dalam penanggulangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, Polri juga dihadapkan dengan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tugasnya dengan keterbatasan yang ada. Perlunya dukungan public dan media juga bisa membantu Polri dalam mengaktualisasikan perannya sehingga mewujudkan kelangsungan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

  
Daftar Pustaka


Soedarsono, Teguh. 2007. Kalpawilis Sumbangan Pemikiran Dalam Aktualisasi Penataan dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup. Jakarta. Mullia Angkasa.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Flickr Images

Formulir Kontak